BPKN-RI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen di Labuan Bajo

BPKN-RI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen di Labuan Bajo
BPKN-RI Gelar Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen di Labuan Bajo

Bappeda Mabar – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan konsumen di Labuan Bajo. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat pada hari Kamis (13/11), berfokus pada penguatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keamanan pangan dan hak-hak dasar konsumen mengingat status Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Acara yang menghadirkan Komisi Informasi dan Edukasi BPKN-RI sebagai pemateri utama ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo.

Dalam sambutannya, Fransiskus menyoroti peran ganda Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir, baik sebagai perwakilan OPD yang menyiapkan regulasi terkait produk barang dan jasa, maupun sebagai konsumen.

"Kita harus paham betul terkait aturan perlindungan konsumen ini. Tidak hanya berhubungan dengan produk pangan, tapi juga barang dan jasa. Seluruh pelayanan kita harus terukur sesuai SOP," ujar Fransiskus.

Ia juga menegaskan bahwa denyut jantung Labuan Bajo adalah pariwisata, yang merupakan bisnis jasa yang harus dijaga dan dirawat. Mengingat beberapa kasus keluhan wisatawan yang pernah terjadi, ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Beberapa UMKM di bawah binaan dinas terkait wajib menyiapkan produk yang sesuai dengan standar," tambahnya. "Informasi ini jangan berhenti di sini, harus kita share. Minimal ke suami, istri, anak, ataupun tetangga kita."

Sementara itu, narasumber dari BPKN-RI, Malona Sri Manurung, memaparkan peran BPKN dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Ia menjelaskan bahwa perlindungan konsumen memiliki irisan erat dengan ketahanan pangan, di mana seluruh warga negara berhak atas pangan yang aman dan layak.

"Kita dijamin untuk mendapatkan pangan yang aman," tegas Malona. "Pelaku usaha harus memiliki itikad baik dan menghasilkan produk yang aman dan layak dikonsumsi."

Malona juga mengingatkan publik untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip "KLIK" (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan sebagai pengawas.

"Oleh karena itu, kalau ada produk yang mencurigakan, silakan dilaporkan ke channel resmi BPKN-RI ataupun ke channel resmi yang dimiliki oleh pemerintah daerah," serunya.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta. Beberapa isu yang dikemukakan antara lain adalah maraknya produk berkualitas rendah yang dikemas dengan kemasan menarik, penggunaan plastik hitam dan styrofoam yang tidak ramah makanan, serta adanya dugaan label BPOM palsu yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan edukasi perlindungan konsumen secara menyeluruh.