Manggarai Barat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama Australia Indonesia Security Health Patnership (AISHP) dan Lintas Kementerian Republik Indonesia, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan rabies dan penyakit infeksi baru lainnya di Kabupaten Manggarai Barat.
FGD ini dihadiri pula oleh kepala organisasi daerah (OPD) lingkup Pemkab Mabar, instansi vertikal dan NGO (Non Governmental Organization) yang berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Barat Labuan Bajo, Senin (11/6/2024).
Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Manggarai Barat sangat serius memperhatikan dan menyikapi isu-isu rentan ketertiban umum, seperti kapal tenggelam ataupun gigitan anjing, mengingat Labuan Bajo merupakan daerah tujuan wisata superprioritas.
“Pemerintah berupaya supaya daerah superprioritas ini memberikan rasa aman, nyaman dan setiap wisatawan yang datang akan kembali ke tempat asalnya dalam keadaan baik dan selamat. Karena itu Pemerintah Manggrai Barat tentu sangat serius memperhatikan dan menyikapi isu-isu rentan ketertiban umum seperti kapal tenggelam maupun gigitan anjing,” ujarnya.
Disampaikannya pula, isu rabies ini bisa menjadi penghambat pertumbuhan perkembangan pariwisata di Labuan Bajo khususnya dan Flores umumnya. Pemerintah daerah terus mencoba merumuskan kebijakan agar desa juga berperan serta dalam penangan rabies, jadi desa juga harus aktif.
“Sebagai tindak lanjut dan menjadi kepastian hukum bagi desa dalam mengalokasikan anggaran, maka pemerintah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor DPKH/01.1555/XI/2023 tentang Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Rabies di Kabupaten Manggarai Barat,” katanya lagi.
Selain itu, berdasarkan kajian dan analisis dinas terkait skema penganggaran rabies ini diubah dari dana desa menjadi dana bagi hasil yang kemudian dirumuskan ke dalam Peraturan Bupati No.16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Manggarai Barat No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
Yulianus juga menyampaikan bahwa desa-desa di Kabupaten Manggarai Barat sudah mengalokasikan sejumlah dana untuk penanganan rabies. Tapi yang perlu ditindaklanjuti adalah penyusunan peraturan regulasi daerah yang mampu secara lengkap dan komprehensif mengenai tata cara pengadaanya di desa, karena desa saat ini belum memiliki sumber daya untuk hal itu. Belum ada yang terlatih yang memiliki sertifikat pengadaan barang jasa sebagai regulasi yang nanti menjadi panduan teknis bagi desa.
Yulianus berharap FGD ini mampu memberikan sumbang saran dan pikiran yang bagus dalam rangka penyusunan regulasi yang dimaksud.
Sementara itu, Tim Adviser Human Healt AISHP Dr. dr. Anung Sugihantono menyampaikan bahwa AISHP FGD ini merupakan sebuah inisiasi berkelanjutan yang akan dijadikan platform kegiatan dengan pendekatan kolaborasi, koordinasi dalam rangka memaksimalkan sektor peran kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan.
Disampaikannya pula bahwa dalam perkembangannya, ASHIP mendapatkan banyak masukan yang telah dikomunikasikan, baik pada tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi NTT.
Menurut Anung Sugihantono, FGD ini merupakan kesepatan membuka peluang dan jika memungkinkan Manggarai Barat bisa menjadi contoh dari beberapa kabupaten/kota atau pemerintah provinsi yang lain terkait peran daerah di dalam kerangka pencegahan dan pengendalian penyakit khususnya dengan platform One Health.
“FGD hari ini adalah kesempatan, peluang dan bila memungkinkan Manggarai Barat menjadi contoh untuk kabupaten/kota atau provinsi lain dalam kaitannya dengan perah daerah dalam kerangka pencegahan dan pengendalian penyakit, khususnya dengan platform One Health,” tuturnya.
Pihaknya sangat bangga dan senang serta bertekat untuk terus memfasilitasi FGD sebagai satu kesatuan pendekatan ke depan pada tingkat daerah.
Dalam kesempatan itu juga, Kepala Bappeda Manggarai Barat Peter A. Rasyid memberikan presentasi tentang latar belakang dan proses penyusunan instruksi Bupati Nomor DPKH/01.1555/XI/2023 tentang Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Rabies, yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanggapan dari Kementerian terkait. Kemudian, hari kedua dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di Desa Batu Cermin Labuan Bajo. (MC Kabmanggaraibarat/Yanti/Yanto-Tim IKP)