Pengelolaan Dana Transfer Tahun 2024, Manggarai Barat Terbaik Pertama

  • Sabtu, 01 Februari 2025 - 09:39:27 WIB
  • Superadmin
Pengelolaan Dana Transfer Tahun 2024, Manggarai Barat Terbaik Pertama

Labuan Bajo, InfoMabar,- Kementerian Keuangan RI, melalui KPPN  Ruteng, menetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagai yang terbaik pertama atas pengelolaan Dana Transfer tahun 2024. Selain itu, Pemkab Mabar juga ditetapkan sebagai Pemda terbaik kedua atas pengelolaan DAK Fisik tahun 2024.

Demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto, yang dihubungi InfoMabar, Jum’at (31/01/2025) malam.

“Ya, kita (Pemkab Manggarai Barat, Red.) mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan RI atas pengelolaan Dana Transfer dan pengelolaan DAK Fisik tahun 2024,” jelasnya.

Untuk pengelolaan dana transfer, kata Kaban Salvador, Manggarai Barat ditetapkan sebagai Pemerintah Daerah yang terbaik pertama. Sedangkan untuk pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemkab Manggarai Barat ditetapkan sebagai yang terbaik kedua.

Apresiasi dari Kementerian Keuangan RI ini, disampaikan dalam bentuk Piagam Penghargaan.

“Apresiasi itu dalam bentuk Piagam Penghargaan. Dan kita menerimanya dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Ruteng, sebagai perwakilan dari Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.

Kaban Salvador, hadir langsung dalam acara penyerahan 2 piagam penghargaan itu di kantor KPPN Ruteng, Jum’at (31/01/2025) siang.

Ketika ditanya terkait indikator penilaian atas penetapan ini, Kaban Salvador menjelaskan beberapa poin, diantaranya : kesesuaian penyajian laporan, kecepatan dan ketepatan penyajian laporan pengelolaan Dana Transfer dan kesesuaian perencanaan dan penganggaran dalam program dan kegiatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan Kaban Salvador, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, menyalurkan Dana Transfer kepada pemerintah daerah sebagai instrumen desentralisasi fiskal.

Dana ini mencakup berbagai komponen seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa.

“Penyaluran dana transfer bertujuan untuk mendukung kemandirian daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan merata. Namun, efektivitas dana transfer sangat bergantung pada transparansi dalam pengelolaannya. Transparansi adalah kunci utama untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi Masyarakat,” jelas Kaban Salvador.***

Laporan : Ferdy Jemaun

  • Sabtu, 01 Februari 2025 - 09:39:27 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya