IKU Bupati Bertambah, Pimpinan OPD Wajib �Gercep� Untuk Sesuaikan

  • Selasa, 13 Februari 2024 - 10:51:39 WIB
  • Superadmin
IKU Bupati Bertambah, Pimpinan OPD Wajib �Gercep� Untuk Sesuaikan

Indikator Kinerja Utama Bupati Manggarai Barat, jumlahnya bertambah, dari sebelumnya 14, kini menjadi 23. Para pimpinan OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, yang IKU OPDnya menjadi IKU Bupati, harus gerak cepat untuk melakukan penyesuaian. Harapanya, akhir Februari, rumusan perubahan IKU sudah jadi.

Perubahan IKU Bupati Manggarai Barat, itu tertuang dalam rapat koordinasi, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, dan diikuti oleh sejumlah pimpinan OPD, berikut Sekretaris dan Penyusun Program (Sunpro). Rapat berlangsung di Aula kantor BAPPEDA Kabupaten Manggarai Barat, Senin (12/02/2024).

Rapat koordinasi ini digelar terkait tindak lanjut penetapan pertaturan Bupati  Manggarai Barat No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat No. 100 Tahun 2022 tentang Indikator Kinerja Utama Pemkab Mabar Tahun 2021-2026.

Pada apel kekuatan Senin pagi ((12/02), Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan arahan untuk segera melakukan penyesuaian atas perubahan IKU itu.

Wabub Yulianus menyampaikan apresiasi  dan penghargaan kepada pimpinan OPD yang cepat tanggap atas apa yang disampaikan Bupati Edi saat apel itu.

“Trima kasih untuk pimpinan OPD yang cepat tanggap. Menindaklanjuti arahan Bupati, rapat koordinasi hari ini adalah kita melaksanakan perubahan IKU, terutama terkait IKU Bupati yang ada perubahan dari 14 menjadi 23, tambahan 9 IKU yang  menyebar dibeberapa OPD,” jelas wabup Yulianus.

Wabup Yulianus berharap agar rumusan perubahan IKU ini bisa diselesaikan secepatnya, dengan target paling lambat akhir Pebruari 2024

Kaban BAPPEDA  Kabupaten Manggarai Barat, Petrus A. Rasyid menyampaikan, bahwa berdasarkan rekomendasi Kemenpan RB  terhadap SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan), Pemerintah Daerah Manggarai Barat Tahun 2023 nilainya turun. Pada tahun 2022 mencapai nilai 62 dan tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 61.

“Penurunan disebabkan aspek perencanaan yakni IKU Kepala Daerah. Atas dasar dikeluarkan Perbub No. 08 Tahun 2024 terkait IKU Kepala Daerah dimana ada beberapa IKU Kepala OPD dinaikan menjadi IKU Kepala Daerah. Dengan demikian perlu dilakukan rumusan kembali terhadap IKU kepala OPD yang sudah menjadi IKU Kepala Daerah. Dan Perumusan baru IKU Pimpinan OPD dimaksud agar mendukung rumusan IKU Kepala Daerah,” jelas Kaban Petrus.

Semenatra itu, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Nur Aidin secara teknis menjelaskan bahwa perjalanan panjang dari IKU, yaitu IKU Bupati dimulai dari catatan atas SAKIP Pemda Tahun 2023.

“Kondisinya bahwa nilai kita turun dari 62,15 ke 61,99. Aspek yang paling banyak ada di perencanaan dan pengukuran dan fokus kita hari ini adalah indikator kinerja tambahan Bupati. Kondisinya bahwa indikator Pimpinan Perangkat Daerah naik menjadi IKU Bupati sehingga untuk Pimpinan Perangkat Daerah harus merumuskan indikator baru dan tetap mendukung IKU Bupati,” jelas Kabag Agustinus.

Ditambahkan Kaban bahwa IKU Pimpinan Perangkat Daerah tidak boleh sama dengan IKU Bupati. (Yanti/Gonza-Tim IKP Kominfo).

Editor : Ferdy Jemaun

  • Selasa, 13 Februari 2024 - 10:51:39 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada artikel terkait