Evaluasi program, indikator kinerja dan target capaian Perangkat Daerah

  • Minggu, 05 Februari 2023 - 14:24:11 WIB
  • Superadmin
Evaluasi program, indikator kinerja dan target capaian Perangkat Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. RPJMD Manggarai Barat periode 2021-2026 telah ditetapkan melalui Perda Nomor 21 Tahun 2021. RPJMD tersebut merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih yang di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dalam perjalanannya, terdapat sejumlah program, indikator kinerja dan target capaian yang masih harus dievaluasi dan membutuhkan perubahan. Atas dasar itu Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan perubahan terhadap dokumen RPJMD 2021-2026 agar tetap sesuai target capaian kinerja dan visi dan misi Kepala Daerah terpilih yaitu Mabar Bangkit Menuju Mabar Mantap.

Perubahan RPJMD ini sesuai dengan amanat Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Manggarai Barat sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap dokumen RPJMD sudah mulai melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah lain terkait program, indikator kinerja dan target capaian yang mendukung indikator kinerja Kepala Daerah dalam dokumen ini.

Sejak hari Senin, 30 Januari 2023 bidang-bidang koordinasi di Bappeda sudah mulai memanggil sejumlah perangkat daerah, berdiskusi, meminta pertanggungjawaban terkait program, indikator kinerja dan target capaian yang masih perlu dievaluasi. Kegiatan evaluasi ini dijadwalkan akan selesai pada pertengahan bulan Februari 2023 dan akan dilanjutkan dengan tahapan dan mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Sebagai dokumen yang menjadi rujukan basis dan arah pembangunan daerah, RPJMD Perubahan nantinya akan disahkan melalui Peraturan Daerah pada tahun 2023 ini.

  • Minggu, 05 Februari 2023 - 14:24:11 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya