Sebagai tindak lanjut dari kegiatan persiapan pembentukan tim kerja serta penyusunan regulasi terkait penanganan rabies yang dilaksanakan sebelumnya, Bappeda Manggarai Barat yang didukung oleh Program AIHSP Manggarai Barat kembali mengadakan rapat koordinasi lanjutan dalam rangka finalisasi draft Instruksi Bupati Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Zoonosis dan Penyakit Menular Lainnya di Manggarai Barat yang dilaksanakan pada hari Senin 27 November 2023 bertempat di Hotel Christika di Labuan Bajo.
Dalam sambutan pembukaannya, kepala Bappeda Manggarai Barat menyampaikan apresiasi kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat yang telah menyusun draft Instruksi Bupati tentang penggunaan dana desa tersebut. Instruksi Bupati ini nanti akan menjadi salah satu referensi dalam penyusunan draft Peraturan Bupati tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Desa di tahun 2024. Selain itu, instruksi ini juga akan memberikan suatu kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam mengalokasikan anggaran dalam upaya penanganan kasus rabies di wilayah Manggarai Barat.
Rapat ini bertujuan untuk memperoleh saran dan masukan dari para pihak dalam rangka penyempurnaan penyusunan dokumen Instruksi Bupati, baik dari sisi substansi yang akan di atur maupun dari sisi penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam draft Instruksi Bupati ini, ada beberapa hal yang diatur antara lain pengalokasian persentase anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk penanganan kasus penyakit Zoonosis, khususnya Rabies. Pengalokasian ini tentunya berdasarkan data rekapitulasi jumlah Hewan Penular Rabies (HPR) per desa. Selain itu Instruksi Bupati ini juga akan mengatur mengenai pembagian peran beberapa pihak terkait seperti peran Kepala Desa, Para Camat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam upaya kolektif untuk melaksanakan instruksi ini di lapangan. Draft Instruksi Bupati ini kemudian akan disempurnakan berdasarkan catatan-catatan serta masukan-masukan dari para peserta untuk kemudian di finalkan sebelum tanggal 30 November 2023.
Instruksi Bupati terkait penggunaan Dana Desa ini akan menjadi suatu langkah yang sangat progresif dan pertama di Nusa Tenggara Timur dalam upaya penanganan kasus zoonosis dan penyakit menular, khususnya kasus Rabies di Manggarai Barat.
Hadir dalam rapat ini beberapa pimpinan perangkat daearah seperti Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris Dinas Kesehatan bersama para Kepala Bidang terkait serta District Coordinator Program AIHSP Manggarai Barat.